Kejagung sebut telah periksa pegawai ESDM terkait kasus korupsi PT AKT
Kejagung sebut telah periksa pegawai ESDM terkait kasus korupsi PT AKT
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang menginvestigasi sejumlah karyawan dari Kementerian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan informasi dari para saksi tersebut.
Kasus Korupsi dan Dokumen Regulator
Kasus ini melibatkan Kementerian ESDM sebagai badan pengawas yang memberikan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 3714 K/30/MEM/2017. Dokumen tersebut menandatangani pengakhiran perjanjian karya pertambangan batu bara antara pemerintah dengan PT AKT pada 19 Oktober 2017.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (23/4) malam.
Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya tersangka dari Kementerian ESDM, Syarief menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya satu penyelenggara negara—Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung—yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menambahkan bahwa jika ditemukan bukti yang cukup, ada peluang untuk menambahkan tersangka lain dari pihak penyelenggara negara.
Penetapan Tiga Tersangka Baru
Pada malam hari yang sama, Kejagung mengumumkan tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah HS, mantan kepala KSOP Rangga Ilung. Tersangka kedua adalah BJW, direktur PT AKT, dan tersangka ketiga adalah HZM, manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang anti korupsi. Tindakan mereka diduga terkait penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah dalam operasional tambang.
Latar Belakang PT AKT
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan ST sebagai tersangka. ST adalah pemilik efektif PT AKT, yang sebelumnya memiliki izin tambang batu bara berdasarkan PKP2B. Izin tersebut dicabut pada 2017, namun perusahaan tetap beroperasi hingga 2025 meski secara ilegal.
Tersangka ST diduga terlibat dalam kegiatan tambang dan penjualan batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah, serta berkolaborasi dengan pejabat negara. Perusahaan ini menjadi pusat perhatian dalam skandal korupsi terkait pengawasan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.