Key Discussion: Jimly dorong penegakan kode etik jadi sistem peradilan
Jimly Dorong Etika Jadi Bagian Sistem Peradilan
Dialog dan Peluncuran Buku Etika Yang Melembaga
Dari Jakarta, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara, mendorong penerapan kode etik nasional diubah menjadi mekanisme peradilan yang lebih transparan, mandiri, serta bertanggung jawab. Ia menilai langkah ini krusial dalam memperkuat sistem hukum yang mengakui etika sebagai aspek utama dalam kehidupan politik.
Jimly menjelaskan bahwa pengakuan hukum terhadap peradilan etik telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta peran DKPP dalam menangani pelanggaran etika penyelenggara pemilu. “Dalam UU MD3, Badan Kehormatan diubah menjadi Mahkamah Kehormatan. Artinya, secara hukum Indonesia sudah mengakui penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan,” katanya.
“Ini bukan sekadar soal etika pribadi, melainkan terkait jabatan publik. Dalam era keterbukaan informasi, jabatan publik adalah milik publik,” ujarnya.
Menurut Jimly, masa kini menjadi waktu yang tepat untuk memperluas dan merumuskan sistem penegakan etika dalam pemerintahan, termasuk dengan mendirikan Mahkamah Etik yang meliputi seluruh pegawai negeri sipil dan pejabat publik. Ia menegaskan bahwa penguatan peradilan etik penting untuk mendorong perkembangan demokrasi dan membangun negara hukum yang lebih kuat.
Jimly mengakui bahwa mewujudkan sistem tersebut tidak mudah karena masalah etika sering kali diabaikan dalam praktik politik. Meski demikian, ia menekankan bahwa perkuatan peradilan etik merupakan langkah penting untuk menjamin akuntabilitas pejabat publik dan menjaga integritas lembaga negara.
Selain itu, Jimly menyarankan agar penegakan kode etik mengadopsi prinsip-prinsip peradilan modern, seperti transparansi, pertandingan kekuatan (adversarial), kemandirian, serta akuntabilitas. Ia berharap perkuatan sistem ini mampu meningkatkan integritas lembaga pemerintahan, mempertahankan standar etika dalam proses demokrasi, serta memastikan pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.