Key Discussion: Menkum: RUU PPRT beri kepastian hukum-tingkatkan kesejahteraan PRT

Menkum: RUU PPRT beri kepastian hukum-tingkatkan kesejahteraan PRT

Jakarta – Dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga serta pemberi kerja. Ia juga menekankan upaya ini untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang dialami pembantu rumah tangga.

Keberlanjutan Ketenagakerjaan PRT

Menkum Supratman mengungkapkan RUU PPRT dirancang agar mengatur hubungan kerja yang harmonis, dengan mengutamakan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para PRT. “Kita harus memastikan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan terpenuhi,” tambahnya.

“Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” kata Supratman.

Langkah Pemerintah dan Kesiapan RUU

Rapat Paripurna tersebut menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan yang matang. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan apakah RUU ini dapat disahkan, sementara peserta rapat memberikan jawaban positif. Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT telah rampung dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam laporannya.

Bob Hasan menambahkan, penyetujuan RUU PPRT setelah dua dekade perdebatan dianggap sebagai “kado terindah” dalam memperingati Hari Kartini, 21 April. Menurutnya, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tanggung jawab ketenagakerjaan nasional.

Presiden Prabowo Subianto, kata Menkum Supratman, menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma perlindungan bagi para PRT, menurutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *