Key Strategy: Hukum kemarin, rekrut PRT lapor RT hingga KPK ungkap THR Forkopimda
Peristiwa Hukum Terkini: PRT Wajib Lapor ke RT, KPK Sampaikan Temuan THR Forkopimda
Jakarta – Tiga isu hukum yang terjadi pada hari ini mendapat perhatian publik, termasuk kebijakan wajib melaporkan perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) serta penyelidikan KPK terkait distribusi tunjangan hari raya (THR) kepada forkopimda. Berikut ini ringkasan berita hukum yang patut dibaca kembali:
PRT Diminta Lapor ke RT Setelah UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan memberikan perlindungan hukum kepada PRT. Menurutnya, keluarga yang merekrut PRT wajib menginformasikan hal tersebut kepada RT atau RW terdekat. “Kebijakan ini memastikan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW, terlibat dalam pengawasan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
“Undang-undang ini mengharuskan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW, terlibat dalam pengawasan terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Menteri PPPA.
KPK: THR ke Forkopimda Disebar Masif di Beberapa Wilayah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemberian THR oleh kepala daerah ke forkopimda terjadi secara masif. “Pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti forkopimda cukup masif, terungkap dari beberapa kasus penangkapan yang dilakukan KPK,” ujarnya di Jakarta. Contoh kasus diungkapkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta Cilacap dan Tulungagung di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ketidakhadiran Tim Advokat Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Sidang dugaan korupsi Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tadi dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanpa kehadiran tim pengacara Nadiem Anwar Makarim. “Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” kata JPU Roy Riadi dalam persidangan. Alasan ketidakhadiran para pengacara belum dijelaskan.
Yusril: Akademisi Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Terkait Status ASN
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah. “Akademisi berhak mengkritik pemerintah, tidak ada yang melarang atau menghalangi,” katanya saat merespons laporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun. Ia menyarankan mekanisme etik lebih dulu diterapkan sebelum menjerat akademisi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus hukum.
Polri Ungkap Peran Tersangka dalam Kasus Impor Ponsel Ilegal
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polri mengungkap peran dua tersangka, DCP alias P dan SJ, dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari Tiongkok. “Kedua tersangka bertugas mengantarkan barang-barang impor ilegal ke Indonesia dan mendistribusikannya di wilayah pabean,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Tersangka DCP, kata dia, berperan sebagai importir yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).