Key Strategy: KPK dalami dasar aturan legalisasi agen TKA di Kemnaker
KPK dalami dasar aturan legalisasi agen TKA di Kemnaker
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali latar belakang regulasi yang menjadi dasar pengesahan agen tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik sedang memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kemnaker Budi Hartawan pada 14 April 2026 sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA (Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan TKA) di Kemnaker,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA. Tersangka tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut lembaga antirasuah, kedelapan individu tersebut dikabarkan mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari dugaan pemerasan selama periode 2019–2024, saat Menaker Ida Fauziyah menjabat.
Kasus dugaan pemerasan berlangsung sejak era Cak Imin hingga Ida Fauziyah
KPK menyebutkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2009–2014. Perbuatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019, sebelum berganti tangan ke Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Pada 29 Oktober 2025, lembaga anti korupsi menambahkan nama Sekretaris Jenderal Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
RPTKA sebagai syarat utama bagi TKA
Menurut KPK, RPTKA adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia. Jika izin tersebut tidak diterbitkan oleh Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terganggu. Akibatnya, para pekerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari. Dengan kondisi ini, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada pihak yang diduga melakukan pemerasan.