Key Strategy: Sidang tuntutan tiga terdakwa korupsi Chromebook digelar Kamis ini

Sidang Tuntutan Tiga Tersangka Korupsi Chromebook Digelar Kamis Ini

Pada hari Kamis, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Mulyatsyah. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Dalam dakwaan disebutkan, para tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khusus Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum tersebut mencakup pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti Chromebook serta CDM, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan. Selain itu, penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi diduga diarahkan untuk mendukung penggunaan Chromebook dan CDM, tanpa dasar kebutuhan pendidikan nyata, khususnya di daerah 3T.

Para tersangka juga dituduh menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pengadaan melalui Sistem E-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga memadai. Atas tindakannya, mereka diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *