Komnas HAM: Serangan terhadap warga sipil di Puncak melanggar HAM
Komnas HAM: Serangan terhadap warga sipil di Puncak melanggar HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa serangan yang menyebabkan kematian dan cedera warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Informasi tentang korban jiwa ini diperoleh oleh lembaga tersebut saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru.
“Peristiwa ini menyebabkan sejumlah warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya terluka parah,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayat dalam keterangan tertulis.
Anis menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil, apakah terjadi dalam situasi perang atau non-perang, tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman, dua prinsip yang tidak bisa dipersingkat dalam kondisi apapun. Komnas HAM juga menyoroti perlunya perlindungan maksimal bagi warga sipil, terutama dari pihak negara.
Lebih lanjut, lembaga ini meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran konflik. “Penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati prinsip HAM,” kata Anis. Ia juga menekankan perlunya upaya pemulihan korban, baik kesehatan maupun psikologis, serta memastikan warga sipil tidak perlu mengungsi karena alasan keamanan.
Dalam konteks yang sama, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyampaikan bahwa konflik antara TNI/Polri dan OPM seharusnya tidak menyebabkan korban warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak. “Kami mengutuk tindakan yang tidak presisi, di mana anak-anak dan perempuan menjadi korban,” katanya. Pemprov Papua Tengah telah berkoordinasi dengan Menko Politik dan Keamanan serta Mendagri untuk menangani kasus penembakan di wilayah tersebut. Pembiayaan pengobatan hingga korban sembuh menjadi prioritas utama, demikian juga penanganan medis.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengumpulkan informasi dan melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan. Lembaga ini juga meminta Panglima TNI mengambil langkah-langkah evaluasi lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Dengan demikian, perlindungan HAM di wilayah konflik harus tetap terjaga.