KPK dalami cara perusahaan Fadia Arafiq atur penempatan “outsourcing”
KPK Sedang Menyelidiki Metode Perusahaan Milik Keluarga Mantan Bupati Pekalongan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari strategi penempatan tenaga alih daya oleh PT Raja Nusantara Berjaya, yang berada di bawah naungan keluarga mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya pemilihan yang disengaja oleh pihak Bupati dalam mengatur posisi para pekerja outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan.
“Penyidik KPK tengah mempelajari strategi penempatan tenaga alih daya tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Dalam penyelidikan, KPK juga menggali mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dijalani perusahaan tersebut. Budi menambahkan, penyidik memeriksa lima pegawai Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, pada 21 April 2026.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang dekatnya di Semarang, Jawa Tengah. Tidak lama kemudian, 11 orang lainnya ditahan di Pekalongan. Serangkaian penangkapan ini menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, yang jatuh pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan selama 2023-2026. KPK menyebut Fadia diduga terlibat konflik kepentingan dengan memastikan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, menang dalam beberapa kontrak.
Dari hasil kontrak tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diperkirakan menerima total Rp19 miliar. Dengan rincian, Rp13,7 miliar secara langsung dinikmati oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum serta keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar belum terbagi sebagai dana tunai.