KPK periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin
KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin
Jakarta, Kamis (25 Februari 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap He Yanbin (HY), Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan HY hadir sejak pukul 10.09 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki,” tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis.
Dalam penyelidikan yang sama, KPK juga mengundang pegawai PT Hartono Istana Teknologi berinisial IBM, serta HS dan FSK, karyawan PT Sarana Kencana Mulya, sebagai saksi. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9 hingga 10 Januari 2026, yang berakhir dengan penangkapan delapan orang.
OTT tersebut dikaitkan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Selama penyelidikan, KPK menetapkan lima individu sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, konsultan pajak ABD, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
EY diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023. Nilai tagihan yang awalnya mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.