Latest Program: Plt Bupati: KPK imbau Kepala OPD Tulungagung tak bepergian selama penyidikan
Plt Bupati: KPK Minta Kepala OPD Tulungagung Jangan Bervacance Saat Penyidikan
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) – Ahmad Baharudin, Plt Bupati Tulungagung, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan arahan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang sedang ditelusuri. Langkah ini, menurut Baharudin, bertujuan untuk memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan pejabat daerah yang mungkin diperlukan informasinya dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
“Kami menerima informasi bahwa KPK menyarankan kepala OPD tetap berada di Tulungagung karena bisa saja mereka dipanggil kembali untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Baharudin menjelaskan, pembatasan perjalanan tersebut sementara berlaku hingga penyidikan selesai atau ada instruksi lebih lanjut dari lembaga antikorupsi tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah memberikan ruang bagi OPD yang memiliki urusan mendesak, seperti undangan resmi dari kementerian atau kebutuhan kesehatan, dengan meminta izin secara formal.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum serta menjaga sikap kerja sama dari seluruh pejabat terkait penyidikan. Baharudin juga membenarkan bahwa seluruh kepala OPD telah dipanggil ke ruang Praja Mukti, Kantor Pemkab Tulungagung, untuk mendapatkan arahan awal dari tim KPK.
Sementara itu, terkait penggunaan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang sebelumnya jadi lokasi penggeledahan, Baharudin mengatakan belum ada kejelasan apakah bangunan tersebut bisa kembali difungsikan. “Saat ini kami masih menggunakan Sekretariat Daerah sebagai tempat kantor sambil menunggu instruksi lebih lanjut,” tambahnya.