Latest Update: KPK hentikan penyidikan kasus korupsi untuk tersangka Siman Bahar

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi untuk Tersangka Siman Bahar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi terhadap Siman Bahar telah dihentikan. Siman Bahar, yang merupakan pemilik manfaat dari PT Loco Montrado, terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi pada 2017 dalam kerja sama antara PT Antam (Persero) dan PT Loco Montrado.

Alasan Penghentian Penyidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 April 2026. Hal ini dilakukan karena penyidik telah menerima keterangan resmi bahwa Siman Bahar meninggal dunia. “SP3 sudah disampaikan kepada keluarga,” tambah Budi.

“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka SB (Siman Bahar),” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Kasus dan Pemulihan Kerugian Negara

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Selain itu, pada 14 Oktober 2025, lembaga tersebut mengumumkan bahwa penyidikan kasus itu telah memasuki tahap investigasi terhadap perusahaan. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp100,7 miliar.

KPK juga melakukan penyitaan hingga lebih dari Rp100 miliar sebagai langkah pemulihan kerugian. Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Konfirmasi Kematian Siman Bahar

Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa mereka menerima kabar terkait kematian Siman Bahar pada 13 April 2026. Informasi ini menjadi dasar untuk menghentikan penyidikan terhadapnya, mengingat tidak ada lagi proses hukum yang dapat dijalankan setelah wafatnya tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *