Main Agenda: Pakar: Perppu opsi konstitusional untuk skema biaya haji lewat APBN

Pakar: Perppu adalah Opsi Hukum yang Sah untuk Pembiayaan Haji

Jakarta, Sabtu – Profesor hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi alat hukum yang tepat bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil kebijakan luar biasa untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji. Ia menegaskan, skema pembiayaan haji melalui APBN memerlukan dana tambahan sekitar Rp1,77 triliun untuk subsidi biaya penerbangan, yang dipicu oleh lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar.

“Dengan Perppu, pemerintah bisa bertindak cepat menghadapi situasi darurat, seperti kenaikan harga avtur yang mengakibatkan biaya penerbangan haji meningkat,” ujar Fahri dalam pernyataannya.

Fahri menjelaskan, Perppu memungkinkan pembuatan kebijakan hukum secara ekstraordiner, termasuk pengelolaan anggaran. Menurutnya, meskipun ada undang-undang yang berlaku, kondisi objektif seperti kenaikan harga bahan bakar avtur tidak bisa diatasi dengan efektif oleh UU biasa. “Negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam situasi kompleks seperti saat ini,” tambahnya.

Parameter Keadaan Darurat dalam Perppu

Fahri mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan tiga kriteria kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat. Kedua, kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum yang tidak bisa ditangani melalui prosedur biasa karena memerlukan waktu lama.

Dalam konteks ini, kenaikan biaya penerbangan haji menjadi alasan kuat bagi penerbitan Perppu. Fahri menekankan bahwa keputusan pemerintah untuk menanggung biaya tambahan melalui APBN sudah sesuai dengan prinsip hukum.

Kemenhaj Siapkan Anggaran Tambahan

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp1,77 triliun untuk menutupi kenaikan biaya operasi ibadah haji tahun ini. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan tarif penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Menurut Menhaj Moch. Irfan Yusuf, pemerintah sedang berdiskusi dengan DPR untuk memastikan landasan hukum penggunaan anggaran tersebut.

“Kami memastikan akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Sumber dana masih dalam pembahasan dengan DPR,” jelas Irfan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Rabu (15/4).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menambah beban kepada calon jamaah haji. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum dan kesejahteraan jamaah haji, terlepas dari tekanan ekonomi global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *