Meeting Results: Jusuf Kalla pertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan ke polisi

Jusuf Kalla Pertimbangkan Tindakan Hukum Usai Dilaporkan ke Polisi

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, tengah mempertimbangkan langkah hukum setelah diberitakan ke polisi terkait dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, ia menyatakan bahwa langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Pernyataan JK

“Kami akan mengevaluasi karena jika tidak diselidiki, kasus ini bisa berulang,” ujar JK, sapaan akrabnya, dalam pernyataannya.

JK juga menyampaikan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk mengadukan balik pihak-pihak yang membuat laporan dugaan penistaan agama atas nama dirinya, karena merasa di-fitnah.

“Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Semua memfitnah saya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua tindakan akan didelegasikan kepada tim kuasa hukumnya. Selain itu, JK tetap tidak mempermasalahkan apabila masyarakat ingin melaporkan dirinya.

Latar Belakang Ceramah

Ceramah yang disampaikan JK di Masjid UGM pada 5 Maret 2026 tersebut dianggap sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Ramadan. Ia menjelaskan bahwa tema ceramah itu berfokus pada upaya Indonesia menciptakan perdamaian, dan tidak terkait langsung dengan penistaan agama.

“Acara di UGM itu, acara ceramah pada bulan puasa, seperti dilakukan di mana-mana, di masjid. Saya diundang, datang, karena temanya adalah perdamaian,” jelasnya.

Selama ceramah, ia menyebutkan sejumlah konflik global, termasuk 15 konflik di Indonesia, dengan penjelasan bahwa setiap konflik memiliki akar yang berbeda.

Konflik yang Dibahas

Dalam paparannya, JK menyebutkan konflik di Indonesia terjadi karena ideologi, wilayah, atau ekonomi, seperti di Madiun, Timor Timur, dan Aceh. Ia juga menyampaikan bahwa konflik agama, seperti di Maluku dan Poso, memiliki konsep yang berbeda antara kedua pihak.

“Kedua belah pihak memiliki konsep terkait mati karena membela agama. Dalam Islam disebut syahid, sementara pada Kristen disebut martir. Saya pakai istilah syahid karena jamaah di masjid mungkin tidak mengerti martir,” ujarnya.

Ceramah tersebut viral sejak pertengahan April 2026, dan pada 12 April 2026, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan JK ke Polda Metro Jaya atas pernyataan mati syahid yang dianggapnya melanggar norma agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *