New Policy: Program MBG disorot, KPK temukan delapan potensi korupsi

Program MBG Menjadi Fokus Perhatian KPK, Delapan Potensi Korupsi Terungkap

Jakarta – Badan penegakkan hukum antikorupsi, KPK, menyusun tujuh rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan kelemahan potensial dalam penerapan Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini dijelaskan dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 yang diakses di Jakarta, Jumat. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti peningkatan alokasi anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.

“Skala program serta anggaran yang besar belum disertai dengan kerangka regulasi yang memadai, tata kelola yang efisien, dan mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga membuka risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta kemungkinan tindak pidana korupsi,”

KPK juga menyebutkan adanya delapan potensi korupsi yang perlu diperbaiki. Pertama, kerangka regulasi untuk MBG dinilai masih kurang matang, terutama dalam mengatur koordinasi antar kementerian/lembaga dan daerah. Kedua, proses pemberian bantuan pemerintah berisiko memperpanjang prosedur birokrasi, memberi peluang untuk praktik rente, serta mengurangi dana untuk bahan pangan akibat pengurangan biaya operasional dan sewa.

Keterlibatan Lembaga Pemerintah Daerah Masih Minim

Ketiga, pendekatan MBG yang terlalu berpusat di Badan Gizi Nasional dinilai mungkin mengabaikan peran lembaga daerah, yang justru penting dalam pengawasan langsung. Keempat, KPK menemukan potensi konflik kepentingan dalam menentukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena kewenangan masih terpusat dan SOP belum jelas.

Transparansi dan Akuntabilitas Masih Rendah

Kelima, tingkat transparansi serta akuntabilitas dalam proses verifikasi mitra, pemilihan lokasi dapur, dan pelaporan keuangan masih kurang memadai. Keenam, sejumlah dapur dinilai belum mencapai standar teknis SPPG, yang bisa berdampak pada kualitas pangan, termasuk insiden keracunan makanan.

Peran Dinas Kesehatan dan BPOM Belum Optimal

Ke tujuh, pengawasan keamanan pangan dianggap belum maksimal karena kurangnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedelapan, program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum ada dasar evaluasi melalui pengukuran awal.

Rekomendasi KPK untuk Memperbaiki MBG

KPK menyarankan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan mengikat, minimal dalam bentuk Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pembagian tugas antar lembaga. Selain itu, direkomendasikan revisi mekanisme bantuan agar tidak memicu praktik rente dan menjaga kualitas layanan.

KPK juga mengusulkan penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran daerah, mengklarifikasi SOP dan standar pelayanan dalam menentukan mitra, serta memastikan seleksi dilakukan secara transparan. Selain itu, dianjurkan pengembangan sistem pelaporan keuangan yang standar untuk mencegah penyimpangan.

Terakhir, KPK menekankan perlunya pembuatan indikator keberhasilan yang spesifik, sekaligus pengukuran awal sebagai dasar untuk mengevaluasi dampak program secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *