Polri ungkap alasan usut TPPU pada kasus narkoba Koko Erwin
Polri Jelaskan Penyelidikan TPPU dalam Kasus Narkoba Erwin Iskandar
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DitTipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) memberikan penjelasan tentang alasan penyelidikan kasus TPPU yang dilakukan dalam investigasi narkoba terhadap Erwin Iskandar, alias Koko Erwin.
“Fokus utama penanganan kasus narkoba saat ini bergerak ke arah penindasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain mengungkap kejahatan narkoba awal, penyidik juga memperkuat bukti terkait pengurangan kekayaan pelaku,”
ujar Direktur DitTipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.
Penyidik telah menetapkan istri dan dua anak Koko Erwin sebagai tersangka TPPU. Keduanya disangka terlibat dalam skema keuangan yang terkait dengan usaha perdagangan narkoba. Eko menyebutkan bahwa pengungkapan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selesai.
“Barang bukti TPPU akan disampaikan secara lengkap setelah tim berhasil mengumpulkan semua bukti terkait dana yang diangkut,”
katanya.
Koko Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia terlibat dalam jaringan yang dikaitkan dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatannya terungkap melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polda Nusa Tenggara Barat. Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam penyelidikan hari ini, istri dan dua anak Koko Erwin ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB. Mereka dibawa ke Gedung Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Eko menjelaskan bahwa penahanan akan diberikan jika semua unsur TPPU terpenuhi.
“Setelah semua bukti lengkap, langkah penahanan akan diambil. Proses ini memerlukan persetujuan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan sanksi hukum,”
ucapnya.
Erwin diduga berperan dalam sindikat perdagangan narkoba dan terkait dengan aliran dana besar yang diberikan kepada oknum personel untuk memperoleh perlindungan. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar kegiatan peredaran narkoba bisa berlangsung tanpa hambatan di Bima Kota, NTB.