Solution For: Ibnu Mas’ud yang disebut Khalid Basalamah tidak penuhi panggilan KPK

Ibnu Mas’ud yang Disebut Khalid Basalamah Tak Hadir Saat Dipanggil KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada 24 April 2026, namun Ibnu Mas’ud absen. Nama mantan pengusaha haji ini sebelumnya disebut oleh pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang juga merupakan pendiri PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Khalid menyatakan bahwa dirinya menjadi korban dari Ibnu Mas’ud dalam kasus tersebut.

“Saksi tidak hadir,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Di luar Ibnu Mas’ud, KPK juga mengungkapkan bahwa Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin, serta Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel juga tak memenuhi panggilan. Penyidikan atas kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sebagai langkah selanjutnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Meski status Yaqut diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, ia kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *