Stigma warga pada pelaku pidana jadi pendorong KUHAP baru

Stigma warga pada pelaku pidana jadi pendorong KUHAP baru

Jakarta – Dalam sebuah seminar nasional bertajuk “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Nonpenjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa stigma yang diakibatkan oleh masyarakat terhadap pelaku tindak pidana menjadi salah satu alasan utama pemerintah mengusung penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Eddy, pendekatan hukum pidana di KUHP 2023 yang diiringi KUHAP 2025 berubah dari fokus pada penjara menjadi penekanan pada pemidanaan yang lebih manusiawi. “Intinya, kami lebih mengutamakan tindakan nonpenjara karena tujuannya adalah mengurangi stigma terhadap pelaku kejahatan,” jelasnya.

Contoh nyata terlihat saat seorang hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim menerapkan konsep pemaafan sesuai Pasal 246 KUHAP baru pada 9 Januari 2026. “Jadi, ada perubahan paradigma dari KUHP kita dan saya yakin semua sudah memahaminya,” tambah Eddy.

KUHP Tahun 2023 yang diperkuat oleh KUHAP 2025 mencerminkan transformasi sistem hukum yang lebih peduli pada kemanusiaan, bukan sekadar hukuman fisik. Perubahan ini bertujuan meminimalkan dampak negatif stigma masyarakat terhadap pelaku pidana, sekaligus memberikan peluang pemulihan sosial yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *