What Happened During: Komnas HAM desak penuntasan hukum Peristiwa Mei 1998

Komnas HAM Dorong Percepatan Penegakan Hukum atas Peristiwa Mei 1998

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya peningkatan kecepatan proses hukum terkait Peristiwa Mei 1998. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya negara dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan bagi para korban, terutama setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dari para korban terkait pernyataan pejabat publik.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis ini, mengatakan bahwa putusan PTUN harus direspons dengan tindakan nyata agar tidak menghalangi proses pemenuhan hak korban. “Putusan tersebut memberi dampak besar, karena bisa membatasi akses korban untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan dari negara,” ujarnya.

“Putusan PTUN tidak secara langsung menetapkan fakta materiil, sehingga mekanisme hukum lain tetap bisa digunakan sebagai alat penyelesaian kasus,” tambah Amiruddin.

Dalam konteks sistem hukum nasional, dia menekankan bahwa putusan PTUN bukan akhir dari upaya untuk menjelaskan kejadian Mei 1998. Menurutnya, proses hukum harus terus berjalan agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh.

Amiruddin Al Rahab juga meminta peran aktif instansi penegak hukum untuk memastikan kasus ini dianalisis secara objektif. “Jaksa Agung perlu segera melakukan penyelidikan terhadap Peristiwa Mei 1998,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa Peristiwa Mei 1998 merupakan dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat sesuai pasal 7 dan 9 Undang-Undang No.26/2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Amiruddin.

Komnas HAM menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung merupakan bagian dari upaya negara untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu secara menyeluruh. “Penyelesaian kasus ini harus menjadi bukti komitmen negara dalam menegakkan HAM,” tambahnya.

Menurut Amiruddin, keberhasilan penyelesaian Peristiwa Mei 1998 bergantung pada kolaborasi antar lembaga. “Sinergi dalam penegakan hukum dan pemenuhan hak korban, termasuk keadilan serta pemulihan, sangat krusial,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *