What Happened During: Saksi kasus korupsi Bea Cukai mangkir, KPK siap panggil ulang

Jakarta

KPK Umumkan Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai Tidak Hadir

Menyusul kesenjangan dalam pemanggilan saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wahab, anggota tim dari Cahaya Pro, belum datang untuk diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Saksi tidak hadir,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.

Pihak penyidik menegaskan bahwa mereka akan mengatur ulang jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wahab.

OTT di Bea Cukai dan Penetapan Tersangka

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam aksi tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Rizal, kepala kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Barat. Dua hari berikutnya, lembaga anti-korupsi menetapkan enam dari 17 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka termasuk Rizal (RZL) sebagai mantan direksi penindakan dan penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Orlando Hamonangan (ORL) dari seksi intelijen Bea Cukai.

Adapun tersangka lainnya melibatkan John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, dan dua rekan kerjanya, Andri (AND) dan Dedy Kurniawan (DK). Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu nama baru, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.

Penemuan Uang Tunai dalam Penyelidikan

Sebagai langkah lanjutan, KPK menyebut sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengurusan cukai. Penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi bukti penting dalam kasus tersebut. Pengungkapan ini dilakukan pada 27 Februari 2026, setelah penyidikan dilakukan selama beberapa hari sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *