Important Visit: Menteri Arifah: UU PPRT disahkan bukti negara hadir lindungi hak PRT

Menteri Arifah: UU PPRT Disahkan, Bukti Kehadiran Negara Lindungi Hak PRT

Jakarta – Pada Selasa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam upah dan durasi kerja, serta menjamin perlindungan sosial terhadap kesehatan dan ketenagakerjaan mereka.

“Melalui UU ini, negara secara aktif memastikan hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya saat diwawancara di ibu kota.

Menteri Arifah menganggap pengesahan UU PPRT sebagai langkah penting dalam meningkatkan pengakuan terhadap pekerja domestik. Undang-undang ini juga dianggap sebagai penopang bagi upaya memperkuat ekonomi perawatan, yang mencakup aktivitas seperti merawat anak, lansia, serta penyandang disabilitas.

Dalam menyampaikan penjelasannya, Arifah menyebutkan bahwa UU PPRT ditetapkan tepat di tengah perayaan Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Buruh. Ia mengapresiasi kerja sama antara DPR dengan empat kementerian, yaitu Ketenagakerjaan, Sekretariat Negara, Dalam Negeri, dan Hukum, yang telah berperan aktif sejak awal penyusunan hingga finalisasi undang-undang tersebut.

Dari total sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, 84 persen di antaranya adalah perempuan. Sementara itu, 20,09 persen atau sekitar 143 ribu pekerja berusia di bawah 18 tahun. Menurut Arifah, UU ini bertujuan mengatasi keadaan pekerjaan anak dalam sektor domestik yang sering kali tidak terpantau secara langsung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa adopsi UU PPRT bukan hanya tentang melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga sebagai investasi dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomi bangsa. Pemenuhan hak serta perlindungan terhadap mereka, kata Arifah, menjadi bagian integral dari sistem ekonomi perawatan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *