Kemenhut lanjutkan proses hukum WNA China terkait penyelundupan satwa

Kemenhut lanjutkan proses hukum WNA China terkait penyelundupan satwa

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menindaklanjuti penuntutan terhadap warga negara asing (WNA) YJ dari Tiongkok, yang diduga melakukan tindakan penyelundupan 13 ekor burung dilindungi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Jakarta, Senin, dari Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, yang menjelaskan bahwa petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Terminal 3 menemukan koper berisi burung hidup tanpa dokumen perizinan yang sah pada 12 Desember 2025.

Ditemukan dalam koper saat pemberangkatan

Burung-burung yang diselundupkan dikemas dalam paralon dan kantong kain, serta akan dimuat ke pesawat menuju Xiamen, Provinsi Fujian. Setelah gelar perkara yang diadakan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025, disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana konservasi sumber daya hayati, yaitu membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan, YJ ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti diserahkan ke penuntut

Berkas perkara YJ telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten beserta barang bukti, mengindikasikan bahwa kasus tersebut memasuki tahap penuntutan. Seluruh burung ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk proses observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan hingga tindakan hukum selesai.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra juga menegaskan bahwa proses pengawasan tidak hanya terjadi saat burung ditangkap, tetapi juga melibatkan pembangunan kasus hingga ke penuntutan. “Kementerian Kehutanan memastikan bahwa kekayaan hayati Indonesia tidak bisa dikeluarkan ke luar negeri tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” tuturnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menutup pola penyelundupan satwa liar. “Proses hukum ini bukan hanya pengungkapan, tetapi juga upaya menyeluruh untuk mencegah kegiatan ilegal terkait keanekaragaman hayati,” tambahnya.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan negara tidak berhenti pada pengungkapan, tetapi menutup pola penyelundupan satwa liar dengan proses hukum yang tuntas,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *