Key Issue: BGN hentikan operasional dua SPPG di Pamekasan
Pamekasan – BGN Berhenti Operasional Dua SPPG Akibat Tidak Memenuhi Standar
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan kegiatan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan karena kedua unit tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Menurut Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, Korwil BGN setempat, keputusan penutupan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat.
“Penghentian operasional kedua SPPG ini mengacu pada temuan sidak yang dilakukan oleh tim evaluasi dari pusat,” ungkap Hariyanto.
Persoalan muncul setelah BGN dan Satgas MBG Pamekasan melakukan inspeksi bersama. Mereka mengunjungi sejumlah SPPG dan menemukan bahwa sarana serta prasarana kedua unit tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, ada indikasi masalah pada penyajian makanan yang dinilai kurang memenuhi ketentuan.
“Kedua SPPG diberhentikan sementara, sambil menunggu perbaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelas Hariyanto.
45 SPPG Dianggap Bermasalah
Sebelumnya, Satgas MBG Pamekasan menyebutkan bahwa dari total 117 SPPG di wilayah tersebut, sebanyak 45 ditemukan memiliki kekurangan. Sukriyanto, Ketua Satgas MBG, mengatakan temuan ini didasarkan pada pemantauan yang dilakukan bersama BGN dalam beberapa hari terakhir.
“Ini sesuai hasil evaluasi yang kami lakukan bersama Badan Gizi Nasional dalam satu minggu terakhir ini,” kata Sukriyanto.
Beberapa dari SPPG yang bermasalah mencakup dapur yang kurang bersih serta metode penyajian menu yang belum memenuhi kriteria. Institusi juga memberikan peringatan langsung kepada pengelola agar segera menyesuaikan operasional mereka.