Key Strategy: KPAI nilai PP Tunas bantu orang tua lindungi anak di ruang digital
KPAI nilai PP Tunas bantu orang tua lindungi anak di ruang digital
Jakarta, Kamis
Badan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai regulasi baru bernama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan dukungan bagi orang tua dalam menghadapi berbagai tantangan di ruang digital. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan, kehadiran PP Tunas memudahkan orang tua yang selama ini bekerja sendirian untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.
“PP Tunas hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan gawai,” ujar Jasra Putra.
KPAI menganggap PP Tunas sebagai langkah penting dalam menjaga kesehatan anak di lingkungan digital yang semakin rumit. Regulasi ini dirancang untuk menjamin anak menerima informasi yang bermanfaat dan aman. Menurut Jasra Putra, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama pemerintah telah menyusun PP Tunas berdasarkan kajian mendalam, mandat konstitusi, serta Konvensi Hak Anak yang sudah diakui secara resmi.
Dampak pandemi COVID-19 membuat akses internet anak meningkat drastis, seperti gelombang tsunami. Jasra Putra menekankan bahwa pertumbuhan ini membawa efek luar biasa, baik positif maupun negatif. Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak tidak terpapar risiko yang berpotensi merusak.
Data dari KPAI menunjukkan sekitar 80 ribu anak usia 8-10 tahun terindikasi terkena pengaruh judi online. Di sisi lain, hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi, menjadikan negara ini sebagai yang paling tinggi di Asia dalam hal paparan pornografi terhadap anak. Selain itu, rata-rata anak menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, melebihi batas rekomendasi.