Komnas: Kekerasan di kampus perlihatkan kekerasan yang dinormalisasi
Komnas Perempuan: Kekerasan di Kampus Menunjukkan Bentuk yang Tersembunyi dan Dinormalisasi
Jakarta, Senin – Dalam acara Konsultasi Publik Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2025, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyoroti kenaikan kasus kekerasan seksual berbasis teknologi di lingkungan pendidikan tinggi. Ia mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian baru ini mengingatkan masyarakat bahwa bentuk kekerasan kini semakin tersembunyi dan mudah dianggap sebagai hal yang lazim.
“Beberapa waktu belakangan, kita diingatkan kembali oleh peristiwa yang memperlihatkan bahwa kekerasan tidak berubah bentuk, tetapi juga semakin halus dan sulit dikenali. Hal ini menyebabkan kekerasan lebih mudah dinormalisasi,” kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan menyesalkan adanya pandangan yang menganggap tindakan kekerasan seksual yang berupa candaan sebagai sesuatu yang wajar. Menurut Maria Ulfah Anshor, UU TPKS secara tegas menegaskan bahwa tindakan seperti ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis gender atau digital, sehingga tidak boleh dianggap sepele.
Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus memantau kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik, termasuk insiden terbaru di Fakultas Hukum UI yang belakangan ini menjadi perbincangan umum.
Penguatan Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai berbagai jenis kekerasan seksual, terutama yang bersifat verbal dan digital.
“Masih terdapat persepsi yang keliru yang menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa, sehingga edukasi menjadi langkah penting untuk mencegahnya,” ujar Arifah Fauzi.