Latest Program: BKSDA Bengkulu lepas liarkan 942 burung hasil penertiban
BKSDA Bengkulu melepaskan 942 burung hasil penyitaan perdagangan ilegal
Di Bandarlampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung melakukan pelepasan burung liar sebanyak 942 ekor yang telah disita dari transaksi ilegal selama tahun 2026. Acara ini dilaksanakan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, kota Bandarlampung, pada hari Kamis. Itno Itoyo, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut dilepas sebagai simbol perayaan Hari Bumi Sedunia 2026 dan bagian dari rangkaian kegiatan menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
“Itno Itoyo, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, menyatakan bahwa pelepasan burung ini tidak hanya menjadi tanda peringatan Hari Bumi, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian acara Road To HKAN 2026,” kata dia.
Pelepasan satwa ini menunjukkan komitmen BKSDA dan pihak terkait dalam mengembalikan makhluk hidup ke lingkungan asalnya setelah melalui tahap penyelamatan dan pemulihan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam menjaga keberlanjutan satwa liar dan tidak terlibat dalam praktik perburuan atau perdagangan burung secara illegal,” tambahnya.
Burung yang dilepaskan berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera, yang masuk ke wilayah Lampung melalui jalur perdagangan ilegal. “Jenis burung yang dibebaskan meliputi poksai mandarin, poksai mantel, srigunting kelabu, kutilang emas, cucak kurincang, cucak janggut, hingga kacamata gunung (pleci) dan jalak kebo. Semua spesies ini, meski tidak dilindungi Undang-Undang, tetap berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.
“Agung Nugroho, Kepala Balai KSDA Bengkulu, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani peredaran satwa liar di Lampung. Provinsi ini, sebagai pintu gerbang terakhir, memiliki posisi strategis untuk mengurangi aktivitas perdagangan ilegal dari daerah lain di Sumatera,” ujarnya.