Latest Program: Dinkes Bandarlampung: SPPG harus penuhi dan patuhi standar kesehatan
Dinkes Bandarlampung: SPPG harus penuhi dan patuhi standar kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya. Kepala Dinkes Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menjelaskan bahwa standar kesehatan memiliki peran penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Pemerintah tidak akan mengizinkan pengecualian terhadap persyaratan ini,” ujarnya pada Jumat. Ia menambahkan bahwa SLHS akan diberikan hanya kepada SPPG yang memenuhi seluruh kriteria kesehatan, untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penyakit.
“Bila SPPG belum berhasil menyelesaikan perbaikan dan kualitas air yang digunakan tidak memenuhi syarat, maka SLHS tidak akan dikeluarkan,” kata Muhtadi.
Sejauh ini, Dinkes Bandarlampung mencatat bahwa hingga April 2023, hanya 60 dari 121 SPPG yang telah beroperasi di kota ini yang berhasil memperoleh SLHS, atau sekitar 50 persen dari total dapur MBG. Dalam pernyataannya, Muhtadi menyoroti bahwa pemenuhan standar kesehatan menjadi prioritas utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Kerja Sama dengan UMKM Diharapkan
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wilson Faisol, berharap program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga menjadi peluang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk menyuplai bahan pangan. “Program ini seharusnya memfasilitasi kolaborasi dengan UMKM agar roda ekonomi bisa berputar,” katanya.
“Dengan kerja sama ini, SPPG dapat bergantung pada supply chain UMKM, yang berpotensi meningkatkan aksesibilitas bahan makanan sehat bagi masyarakat,” tambah Wilson Faisol.