Latest Program: Pemkab OKI tetapkan Siaga Darurat Karhutla
Pemkab OKI Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
Palembang, Sumatera Selatan—Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil keputusan untuk menerapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebelum musim kemarau 2026. Langkah ini bertujuan mencegah kejadian serius akibat keterbatasan cuaca di tahun ini.
“Kami memutuskan status siaga darurat lebih dini agar semua pihak siap menghadapi kemarau yang diperkirakan sangat ekstrem,” jelas Nova Triyussanto, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI.
Status Berlaku hingga Akhir Tahun
Status siaga darurat diterapkan sejak 14 April 2026 hingga 31 Desember 2026, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 135/KEP/BPBD/2026. Keputusan ini diharapkan menjadi fondasi pengendalian potensi bencana kabut asap yang sering terjadi saat musim kemarau.
Koordinasi Lintas Instansi Diperkuat
Dalam upaya mengurangi risiko Karhutla, BPBD OKI menggandeng TNI, Polri, Manggala Agni, serta kelompok masyarakat yang peduli lingkungan. Seluruh pihak diminta meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk patroli bersama dan respons cepat terhadap titik api.
BPBD OKI juga berencana memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah rentan kebakaran, agar menghindari pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pembakaran dilarang karena berpotensi merusak ekosistem dan bisa mengakibatkan sanksi hukum.
Data Kebakaran Tahun 2025
Dari laporan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, total luas lahan yang terbakar di Sumatera Selatan pada 2025 mencapai 5.939,8 hektare. Area yang paling rentan adalah lahan mineral, sebesar 5.558,2 hektare, dibandingkan lahan gambut yang hanya 381,6 hektare.
Kabupaten OKI menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan luas kebakaran terbesar, mencapai 1.361,9 hektare. Angka ini terdiri dari 333,4 hektare lahan gambut dan 1.028,5 hektare lahan mineral. Data ini menjadi dasar untuk penguatan langkah pencegahan di tahun mendatang.