UI: Investigasi dugaan kekerasan verbal sesuai regulasi nasional
UI: Investigasi dugaan kekerasan verbal sesuai regulasi nasional
Depok, Universitas Indonesia (UI) mengklaim investigasi terkait dugaan kekerasan verbal di Fakultas Hukum UI berjalan sesuai aturan nasional
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses penelitian yang sedang berlangsung dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), fakultas, serta unit terkait di universitas. Proses ini mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku.
“Investigasi ini dijalankan secara transparan sejak korban langsung melaporkan kejadian ke Satgas PPK dengan bukti pendukung. Kami juga memastikan setiap laporan dianalisis secara rinci untuk menjaga keadilan dan perlindungan hak semua pihak,” jelas Erwin.
Sejauh ini, tercatat 16 mahasiswa yang dikenai status sebagai terduga pelaku kekerasan verbal. Mereka sedang menjalani pemeriksaan tanpa melanggar prinsip praduga tak bersalah. UI menegaskan bahwa penanganan kasus sudah berada dalam lingkup formal sejak awal.
Adanya laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa juga ikut disertakan dalam proses penyelidikan. Semua data yang dikumpulkan diverifikasi secara lengkap agar fakta tetap akurat. Dalam laporan sementara, dinamika kekerasan verbal bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital, kemudian menyebar dan memicu reaksi publik.
Universitas Indonesia memperhatikan perkembangan situasi di lingkungan kampus, termasuk dampak sosial dari kasus tersebut. Meski ada respons luas, UI menyatakan bahwa kondisi sudah terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.