UI: Penonaktifan sementara 16 mahasiswa FHUI bukan sanksi akhir
UI: Penghentian Sementara Studi 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Terakhir
Depok – Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa tindakan penghentian sementara studi 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal merupakan bagian dari proses administratif untuk pemeriksaan, bukan bentuk hukuman akhir.
Satgas resmi merekomendasikan pembekuan status mahasiswa sementara terhadap 16 orang yang dilaporkan. Namun, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” dijelaskan oleh Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis.