Latest Program: Pakar: Perlu ada penyeragaman insentif untuk EV di setiap daerah
Pakar: Perlu ada penyeragaman insentif untuk EV di setiap daerah
Dari Jakarta, pengamat industri otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menekankan perlunya kebijakan seragam untuk kendaraan listrik (EV) di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika setiap wilayah memiliki aturan berbeda, industri otomotif elektrifikasi bisa menjadi bingung. “Strategi utama adalah menetapkan standar pajak minimal yang sama, seperti memberi keringanan minimal 50 persen,” jelas Yannes saat diwawancara ANTARA, Selasa.
“Kalau tidak diseragamkan, masing-masing daerah bisa mengatur sendiri, yang berpotensi mengganggu keseragaman,” kata Yannes Martinus Pasaribu.
Kebijakan seragam ini muncul dalam konteks adanya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB). Meski tetap dikenai pajak, besarnya tarif bisa berbeda tergantung kebijakan lokal.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun kebijakan baru terkait EV, yang diharapkan menjadi referensi bagi daerah lain. Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo menyatakan, “Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan mengatur kebijakan EV secara adil,” kata dia dalam Jakarta Budget Talks, Jumat (17/4).
Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan BEV pada kuartal pertama tahun ini mencapai 33.150 unit, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan 16.926 unit tahun sebelumnya. Persentase pasar kendaraan listrik juga naik drastis menjadi 15,9 persen. Sementara itu, segmen hybrid mengalami pertumbuhan 21,3 persen, dengan penjualan 16.940 unit.
Pertumbuhan ini didorong oleh insentif pemerintah yang menguntungkan. Pemilik EV bisa menghemat biaya perawatan, terlepas dari aturan ganjil-genap, serta memperoleh pajak yang relatif rendah. Pembebasan pajak tersebut bukanlah aturan mutlak, karena pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi pengurangan atau pembebasan melalui Pasal 19.