Solving Problems: Kasus Ade Armando dan Permadi Arya, Polisi segera analisa barang bukti
Kasus Ade Armando dan Permadi Arya, Polisi Segera Tinjau Bukti
Jakarta – Setelah menerima laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), Polda Metro Jaya mulai meninjau secara menyeluruh berbagai bukti yang dikumpulkan. Laporan tersebut menargetkan dua tokoh media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, yang diduga terlibat dalam aktivitas penghasutan dan provokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim polisi akan menguji barang bukti menggunakan laboratorium digital forensik yang terakreditasi dan memiliki kredibilitas tinggi.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Saat ini, pihak kepolisian masih mempersiapkan berkas-berkas penyelidikan dan meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta bukti-bukti yang relevan. Budi Hermanto juga menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dengan fokus pada konten video yang diunggah di YouTube melalui kanal Cokro TV.
“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi,” ujar Budi Hermanto dalam siaran persnya, Kamis.
“Terlapornya dalam lidik,” tambah Budi Hermanto, Selasa (21/4), saat memberikan pernyataan di Jakarta.
Pelaporan dari APAM
Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4). Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan kedua pegiat media sosial tersebut.
“Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya, Paman juga menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. “Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan memiliki kesadaran etis, datang untuk melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya agar mereka diproses secara hukum untuk menciptakan keadilan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.