Special Plan: Polisi sebut motif pembunuhan wanita di Tangsel karena sakit hati
Polisi sebut motif pembunuhan wanita di Tangsel karena sakit hati
Motif dan Rekonstruksi Kasus
Jakarta – Subdit Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pelaku pembunuhan wanita yang diberi nama I (49) adalah mantan suami sirinya, THA (41), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4). Motif pembunuhan berasal dari rasa sakit hati pelaku yang diakibatkan oleh janji korban untuk menggunakan hasil penjualan rumahnya dalam pembukaan restoran.
“Motifnya didasari oleh tersangka yang marah karena korban mengjanjikan keuntungan dari penjualan properti untuk membuat usaha,” ujar Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu.
Dalam proses rekonstruksi, tim menampilkan 38 adegan yang mencakup panggilan telepon, penyerangan, serta upaya melarikan diri. Pendi menjelaskan bahwa fakta baru dari rekonstruksi membuktikan rencana pembunuhan pelaku dan hasratnya untuk mengambil harta korban.
Kronologi dan Penangkapan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya merilis kronologi kejadian. Pada Rabu (15/4) malam, korban dan pelaku keluar dari rumah. Keduanya kembali ke tempat korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saksi mendengar korban meminta bantuan dari dalam kamar, tetapi pelaku menyatakan kondisinya masih stabil. Setelah meninggalkan lokasi, korban ditemukan dalam keadaan meninggal,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Tim penyelidik mempercepat proses dengan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, yaitu sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penuntutan dan Denda
Pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu 458 (pembunuhan), 459 (pembunuhan berencana), dan 479 (pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukuman terberat adalah hukuman seumur hidup.
Menurut informasi, uang yang dibawa pelaku dari korban digunakan untuk keperluan kabur. Jumlah uang yang berhasil dirampas mencapai Rp900 ribuan, yang dihabiskan untuk melarikan diri dari Palmerah ke Tanah Abang, lalu ke Jalan Jombang.