Kamis – layanan Samsat Keliling tersedia di 13 wilayah Jadetabek
Kamis, Layanan Samsat Keliling Siap Layani Warga 13 Wilayah Jadetabek
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Samsat Keliling di 13 area Jadetabek pada hari ini, Kamis, sebagai upaya memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan pengumuman dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut daftar wilayah dan lokasi pelayanan:
Lokasi Pelayanan Samsat Keliling
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00–15.00 WIB; serta gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas, pukul 09.00–13.00 WIB.
7. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB; serta ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB.
9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
11. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
12. Depok: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 08.00–14.00 WIB serta 09.00–12.00 WIB.
13. Cinere: Kantor Kelurahan Pasar Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Sementara itu, Kota Bekasi tidak menyediakan layanan Samsat Keliling pada hari ini.
Syarat Pembayaran PKB
Untuk mengikuti layanan ini, warga harus membawa dokumen-dokumen berikut: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing lengkap dengan fotokopi. Selain itu, calon pembayar juga wajib memastikan tidak memiliki utang PKB lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya menangani pembayaran PKB tahunan, sedangkan penggantian plat nomor dan pembayaran pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.