Special Plan: Menkes Terbitkan Aturan Pencantuman Label Gizi di Produk Makanan

Menkes Terbitkan Aturan Pencantuman Label Gizi di Produk Makanan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru mengenai label gizi berupa Nutri Level pada produk makanan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Regulasi ini ditujukan kepada usaha skala besar sebagai upaya mengarahkan gaya hidup masyarakat menuju pola konsumsi yang lebih sehat.

Sistem Label Nutri Level

Nutri Level adalah metode informasi gizi yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat memilih makanan olahan yang lebih baik. Sistem ini mengklasifikasikan produk berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak, dengan level A hingga D. Level A menggunakan warna hijau tua, sementara Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah edukasi untuk mencegah konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak yang menyebabkan berbagai risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menambahkan bahwa label Nutri Level bukanlah pembatasan konsumsi, melainkan panduan sederhana agar masyarakat bisa membandingkan pilihan makanan olahan secara lebih jelas. Regulasi ini diwujudkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, yang mulai berlaku sejak 14 April.

Dasar Penerapan Nutri Level

Penempatan label Nutri Level didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL, yang divalidasi melalui pengujian laboratorium pemerintah atau lembaga akreditasi lainnya. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar telah menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang informasi gizi pada label makanan olahan pada 6 April.

Dalam penjelasannya, Taruna Ikrar menegaskan bahwa label Nutri Level bertujuan mengenalkan opsi makanan yang lebih sehat, bukan untuk melarang konsumsi suatu produk. Ia menyoroti bahwa informasi ini membantu masyarakat mengambil keputusan lebih bijak.

Contoh nyata dari dampak konsumsi GGL berlebihan adalah kenaikan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk gagal ginjal. Biaya ini meningkat lebih dari 400% dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *