Konsorsium Asuransi Pindar Kantongi Izin OJK – Pinjol Macet Dijamin?

Konsorsium Asuransi Pindar Diberi Izin OJK, Kredit Macet Kini Terlindungi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada sektor asuransi untuk mengembangkan produk proteksi risiko kredit macet di bidang pinjaman daring (Pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah mendaftarkan diri untuk menjamin risiko kredit yang gagal bayar pada platform P2P lending. Produk ini diberlakukan dengan batasan maksimal Rp5 juta per pinjaman dan dioperasikan melalui skema konsorsium.

“Kami telah memberikan izin untuk produk tersebut, sehingga kredit macet di Pindar bisa ditanggung, meski risiko tetap terbatas,” kata Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Di samping itu, OJK memberikan arahan agar produk asuransi ini difokuskan pada pinjaman yang memiliki potensi produktif. “Penyaluran dana harus lebih banyak mengarah pada kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi oleh sektor perbankan. Hal ini diharapkan meningkatkan efisiensi sistem Pindar secara berkelanjutan,” tambah Ogi.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, pertumbuhan outstanding pembiayaan di industri pinjaman daring mencapai 25% secara tahunan, naik menjadi Rp106,9 triliun. Meski ada peningkatan, tingkat risiko yang diukur melalui TWP90 tetap berada pada level 4,45%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *