Latest Update: Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe
Meningkatnya Aktivitas Pasar Saham CMNP Setelah Kemenangan Hukum
Jakarta – Pasca pengumuman kemenangan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan pada hari Jumat, 24 April 2026. Dalam perdagangan hari ini, saham CMNP sempat mencapai level Rp2.130 per lembar, naik 24,56% dari harga sebelumnya. Namun, kenaikan ini mengalami penurunan dan masih mencatatkan peningkatan sebesar 17%.
Sebelumnya, pada penutupan perdagangan kemarin, harga saham CMNP berada di Rp1.710 per saham, naik 5,23%. Dalam sepekan terakhir, CMNP mencatatkan kenaikan total hingga 36%. Dari segi valuasi, perusahaan ini memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp12,72 triliun dengan rasio P/E 12,26.
Putusan Pengadilan dan Pembayaran Ganti Rugi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP). Majelis hakim dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian tuntutan CMNP.
Dalam keterangan resmi, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif dianggap sebagai perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur Pasal 1541 KUHPerdata, bukan transaksi jual beli,” tulis Sunoto.
Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC Asia Holding wajib mengetahui ketidaksesuaian surat berharga yang diberikan, karena melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini juga didukung oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008.
Sebagai hasil, pihak tergugat diminta membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp484 miliar (kurs Rp17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Selain itu, mereka juga dikenai denda Rp50 miliar sebagai ganti rugi imateriil, ditambah biaya perkara Rp5,02 juta.
Doktrin Hukum dan Penolakan Tuntutan
Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan prinsip piercing the corporate veil, yang menembus tanggung jawab hukum terbatas perusahaan ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Ini dilakukan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan menunjukkan itikad tidak baik, bukan sekadar kesalahan pengurus.
Putusan juga menolak tuntutan bunga majemuk 2% per bulan, dianggap tidak proporsional. Majelis hakim memutuskan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Tuntutan dwangsom dan uitvoerbaar bij voorraad juga ditolak berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.
Putusan ini masih bersifat sementara. Para pihak yang tidak puas berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diumumkan secara resmi.