Special Plan: Forum warga: Penerapan nutri level berpotensi langgar hak konsumen
Forum Warga: Penerapan Nutri Level Berpotensi Langgar Hak Konsumen
Jakarta – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengkritik rencana penerapan sistem label Nutri-Level karena dianggap bisa mengurangi hak konsumen, khususnya dalam mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan tidak membingungkan. Ari Subagio Wibowo, ketua organisasi tersebut, mengatakan kebijakan ini perlu dibatalkan jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Risiko Pemahaman yang Tidak Benar
Dalam konteks keterbatasan pemahaman gizi masyarakat Indonesia, sistem peringkat Nutri-Level (A, B, C, D) berpotensi menyebabkan kesalahpahaman. Menurut Ari, label tersebut bisa dipahami sebagai tanda produk benar-benar “sehat”, sehingga mengarah pada konsumsi yang berlebihan dan berisiko bagi kesehatan.
“Produk dengan label A atau B bisa dianggap sehat secara keseluruhan, sehingga dikonsumsi tanpa memperhatikan jumlah asupan gula, kalori, atau bahan lainnya,” ujarnya.
Ketidaksempurnaan Dasar Hukum
Kebijakan Nutri-Level, menurut Ari, belum memenuhi prinsip hukum karena bersifat sukarela dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat. Ia menyoroti bahwa batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) yang menjadi acuan pelabelan belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, meski diamanatkan oleh Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024.
Keterkaitan dengan Peraturan BPOM
Langkah BPOM dalam mendorong Nutri-Level juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, karena keputusan administratif tidak cukup menjadi dasar untuk membebani konsumen.
FAKTA Indonesia mengingatkan bahwa tanpa landasan regulasi yang jelas, kebijakan ini kurang berdaya ikat dan bisa menimbulkan ketidakpastian. Penggunaan label yang hanya berbasis keputusan menteri dinilai tidak memadai untuk mengatur kebiasaan konsumen secara efektif.