Special Plan: Pemprov DKI tegaskan sanksi sekolah swasta gratis yang lakukan pungli
Pemprov DKI tegaskan sanksi sekolah swasta gratis yang lakukan pungli
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa sekolah swasta yang mengikuti program gratis akan dikenai sanksi jika terbukti melakukan pungutan liar. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan yang merata. “Pasti akan diberikan sanksi, tetapi jangan sampai penerapannya membuat anak-anak terbengkalai,” kata Nahdiana dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
“Fokus utama kami adalah pelayanan pendidikan, jadi larangan pungutan sudah disepakati sejak awal, termasuk melalui komitmen yang diberikan oleh pihak sekolah,” tegas Nahdiana.
Menurutnya, Program Sekolah Swasta Gratis tidak diperbolehkan mengambil biaya atau barang dari peserta didik. Jika masih terjadi pungutan tambahan, itu dianggap sebagai pelanggaran. Nahdiana menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan terkait indikasi pungli dalam program tersebut.
Komisi E DPRD DKI soroti pungutan liar dalam program
Komisi E DPRD DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap adanya pungutan liar dalam penyelenggaraan program. Muhammad Subki, ketua komisi tersebut, meminta Dinas Pendidikan untuk segera menangani kasus dan memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang membebankan biaya tambahan kepada siswa.
“Sekolah swasta sudah menandatangani MoU yang melarang pungutan tambahan, sehingga mereka harus menjalankan komitmen secara penuh untuk layanan pendidikan yang lebih baik,” ungkap Subki.
Subki juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang memperluas cakupan program dari 40 sekolah menjadi 103 sekolah pada Juni 2026. “Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai berjalan,” lanjutnya. Dia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu keberlanjutan program tersebut, karena dinilai menjadi langkah penting bagi masyarakat.