Tak dinonaktifkan – Pram sanksi Lurah Kalisari hanya dibebastugaskan
Tak Dinonaktifkan, Pram Sanksi Lurah Kalisari Hanya Dibebastugaskan
Dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diunggah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melalui aplikasi JAKI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memutuskan untuk memberikan sanksi membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah, bukan menonaktifkannya secara permanen. Sapaan akrabnya menjelaskan bahwa tindakan ini tidak mencabut karier lurah tersebut, tetapi mengembalikannya ke posisi awalnya sementara jabatannya saat ini.
“Dibebastugaskan berarti dia dikeluarkan dari jabatan Lurah Kalisari, tapi kita masih memberinya kesempatan untuk dikembangkan lagi melalui program pembinaan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta merekomendasikan penonaktifan penuh Siti Nurhasanah akibat keterlibatan jajaran kelurahan dalam menangani pengaduan warga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Namun, Pramono memilih sanksi yang lebih ringan agar tidak menghambat kemampuan individu tersebut untuk berkontribusi di masa depan.
“Setelah proses pembinaan selesai, kita bisa memberi kesempatan lagi untuk membangun kinerja yang lebih baik,” katanya.
Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan bahwa investigasi telah dilakukan secara terstruktur dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar untuk tindakan korektif serta penguatan pengawasan di lingkungan kelurahan, agar penanganan pengaduan masyarakat lebih rapi dan sesuai aturan.
Dalam rekomendasi, selain Siti Nurhasanah, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga diberi hukuman disiplin. Tiga petugas PPSU yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” papar Dhany.