Key Discussion: Ini Dia Perusahaan Nikel yang Terseret Kasus Tersangka Ketua Ombudsman
Perusahaan Nikel yang Terseret Kasus Korupsi dengan Tersangka Ketua Ombudsman
Kasus korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013 hingga 2025 kini mulai terungkap. Dalam penyelidikan yang dilakukan CNBC Indonesia, ditemukan bahwa PT Toshida Indonesia adalah salah satu perusahaan yang terlibat dalam skandal ini. Perusahaan ini terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status produksi, berdasarkan data dari Minerba One Kementerian ESDM.
PT Toshida Indonesia beroperasi di Jalan Malaka No. 25, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan fokus pada pertambangan bijih nikel. Izin usaha yang dimiliki memiliki nomor 159 Tahun 2010, berlaku dari 10 Oktober 2007 hingga 10 Oktober 2027. Luas area pertambangan mencapai 5.000 hektar. Direksi dan komisaris perusahaan, seperti Ahmad Rivai Budiman, Tommy Rasyid, serta Laode Sinarwan Oda, semuanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Proses Penetapan Tersangka
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan aktivitas terkait.
“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS dalam perkara Tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan lain-lain,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Keterlibatan Ombudsman dalam Skandal
Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa Hery Susanto awalnya terlibat karena masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI, yang dimiliki oleh LD, mencoba mencari solusi agar tidak membayar denda, sehingga meminta bantuan HS sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
“Di mana PT TSHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama Saudara HS mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” tambah Syarief Sulaeman.
Dalam upaya mengubah hasil pemeriksaan, HS diberi uang dari LKM, Direktur PT TSHI, sejumlah Rp1,5 miliar. Setelah pemeriksaan selesai, HS memerintahkan LKM untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada LO, yang merupakan pihak dari PT TSHI. Pesan yang disampaikan adalah agar putusan Ombudsman sesuai harapan LO dan berdampak positif bagi perusahaan.
Penyebab Keterlibatan HS
Proses awal berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan menjadi aksi korupsi. Dalam pembahasan detail, terungkap bahwa HS menerima dana dari LKM dan LO untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan. Kesepakatan ini bertujuan memastikan kebijakan PNBP IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) diperbaiki sesuai keinginan PT TSHI.
Penyebab Keterlibatan HS
Berdasarkan investigasi, HS terlibat karena kesepakatan dengan LKM dan LO untuk mengubah kebijakan yang diterapkan Kementerian Kehutanan. Dengan peran Ombudsman, HS berhasil menyesuaikan hasil pemeriksaan agar menguntungkan PT TSHI. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.