Key Strategy: Tak Satupun Daerah Raih Penghargaan Adipura 2026, Ini Penjelasan MenLH

Tak Satupun Daerah Raih Adipura 2026, Ini Penjelasan MenLH

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2026 belum memberikan penghargaan Adipura kepada kota atau kabupaten mana pun, karena tata kelola sampah masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada wilayah yang memenuhi standar penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada satu kota pun yang berhasil meraih Adipura,” ujar Hanif dalam program Nation Hub CNBC Indonesia.

Kriteria Adipura Lebih Selektif

Menurut Hanif, penghargaan Adipura kini memiliki dasar hukum yang lebih ketat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Dalam regulasi ini, pemerintah daerah diminta tidak hanya fokus pada kebersihan di area depan kota, melainkan menerapkan tata kelola sampah secara menyeluruh hingga ke wilayah pelosok.

“Karena Adipura diberikan sebagai simbol penghargaan kepada kabupaten-kota yang benar-benar berhasil menciptakan kota bersih untuk masyarakatnya. Namun hingga kini belum ada yang mencapai kriteria itu,” terang Hanif.

Kota-Kota Dekat Kriteria

Hanif mengakui bahwa beberapa kota hampir memenuhi syarat untuk mengantarkan Adipura, termasuk Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis. Ketiga wilayah tersebut memiliki nilai tinggi, tetapi belum mencapai predikat tertinggi.

“Kota Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis menempati peringkat tertinggi, meski belum memenuhi standar Adipura. Semoga tahun depan mereka bisa meraihnya. Penilaian terus dikawal,” jelas Hanif.

Parameter Penilaian Adipura

Untuk mendapatkan predikat Adipura, Hanif menyebutkan tiga aspek utama yang harus dipenuhi: keberadaan instrumen dan dana pengelolaan sampah, SDM serta fasilitas yang memadai, dan hasil nyata kebersihan kota yang komprehensif.

“Kita menilai Adipura secara realistis. Tidak hanya berdasarkan penampilan, tetapi langsung melihat tata kelola sampah di lapangan. Apakah sampah sudah terpisah, ada pengelolaan yang efektif, dan seterusnya,” tambahnya.

Budaya Masyarakat dan Kebiasaan Pilah Sampah

Menurut Hanif, faktor keberhasilan berikutnya adalah masyarakat yang terbiasa memilah sampah. Ia menyoroti bahwa selama hampir sepuluh tahun, kebiasaan ini belum terbentuk, meski masyarakat sudah membayar retribusi sampah.

“Masalah kedua adalah budaya masyarakat belum terbangun. Mereka cenderung hanya membuang sampah ke TPA, tanpa memilah, sementara pemerintah daerah pun tidak memastikan pengelolaan sampah yang terstruktur,” papar Hanif.

Kebijakan Pusat untuk Mendorong Budaya Pilah Sampah

Menyikapi hal itu, KLH berkomitmen untuk lebih tegas dalam mengatur sampah di TPA. Salah satu langkahnya adalah melarang sampah organik masuk ke tempat pembuangan akhir. Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mendorong sistem sirkular ekonomi di daerah.

“Dengan membatasi sampah organik ke TPA, maka proses pilah sampah di hulu akan terjaga. Ekosistem sirkular ekonomi pun secara perlahan bisa terbangun,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *