Main Agenda: Pemerintah Bakal Ikuti Kesepakatan Pajak Global, Ini Perubahannya!
Pemerintah Bakal Ikuti Kesepakatan Pajak Global, Ini Perubahannya!
Jakarta, Kebijakan pemberian insentif tax holiday yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025 akan diperpanjang oleh pemerintah, meski dengan beberapa penyesuaian. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa skema insentif pajak global minimum tax (GMT) telah diterapkan di berbagai negara, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan tersebut.
“Berbagai insentif kita mulai akan review, dan saya kira bukan hanya di Indonesia, GMT itu kan di semua negara. Kita akan lihat selama ini kan berbagai daya tarik investasi kita mengandalkan tax holiday dan tax loans,” ujar Susi saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Sebelumnya, insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020. Kebijakan ini akan dimodifikasi agar selaras dengan komitmen internasional terkait penerapan GMT. Pemerintah ingin menjaga daya saing investasi di tengah dinamika global.
Implementasi GMT di Indonesia Mulai Berjalan
Dikutip sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan bahwa skema GMT akan diterapkan penuh di Indonesia pada 2026. Mekanisme ini melibatkan top up tax untuk perusahaan multinasional atau PMN dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.
Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026. Bimo menjelaskan bahwa pengaturan ini dilakukan dengan sistem income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT). IIR mewajibkan Entitas Induk Utama membayar pajak tambahan jika pajak efektif Entitas Konstituennya di bawah 15%, sementara QDMTT memastikan pajak minimum tidak terlewat di negara asal.
Langkah Strategis untuk Konsistensi Global
Menurut Bimo, pada 2025 mekanisme IIR dan DMTT sudah berjalan, disertai sosialisasi ke wajib pajak dan fiskus, serta persiapan infrastruktur IT. Tahun berikutnya, 2026, UTPR akan dijalankan, yang merupakan aturan untuk mengakuisisi pajak tambahan jika IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama.
Dalam tahun 2027, pemerintah akan mengimplementasikan Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR), termasuk notifikasi dari entitas konstituen kepada Dirjen Pajak. Selain itu, Surat Pernyataan Tahunan (SPT) akan disampaikan untuk menjalankan GloBE. Sampai 2028, akan dilakukan risk assessment dan pertukaran informasi antar negara yang menerapkan GMT sesuai inisiasi OECD.