RI Harus Belajar dari Australia-Timor Leste Soal Pajak ‘Durian Runtuh’

Indonesia Perlu Mengambil Pelajaran dari Australia dan Timor Leste dalam Penerapan Pajak ‘Durian Runtuh’

Sebuah studi oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyarankan bahwa Indonesia harus mengadopsi pendekatan dari Australia, Norwegia, dan Timor Leste dalam desain sistem pajak baru bernama PRRT (Progressive Resource Rent Tax) atau dikenal juga sebagai pajak durian runtuh. Konsep ini diterapkan di tiga negara tersebut sebagai contoh yang beragam, mencakup perbedaan dalam struktur fiskal dan kondisi ekonomi.

Kasus Negara-Negara Pemimpin dalam PRRT

Australia dianggap sebagai negara yang memulai PRRT pertama kali dan memiliki sistem yang paling berkembang, menjadi benchmark untuk kematangan struktur berbasis proyek. Norwegia, sementara itu, menunjukkan model high-tax dengan pendapatan melalui dana stabilisasi negara kesatria terbesar dunia. Timor Leste, sebagai negara kecil dengan ketergantungan besar pada satu ladang minyak, berfungsi sebagai cerminan kritis bagi negara-negara yang bergantung pada rente ekstraktif.

Tiga Pelajaran untuk Indonesia

“Pertama, ambang keuntungan normal harus ditetapkan berdasarkan bukti empiris agar memiliki daya persuasi bagi investor tanpa mengurangi ruang fiskal negara,”

sarankan Policy Brief INDEF. Menurutnya, mekanisme ini mencegah penyesuaian berlebihan pada harga sumber daya alam. Kedua, pembatasan penyesuaian kerugian perlu dilakukan secara eksplisit untuk mencegah pengurangan dasar pajak dalam proyek jangka panjang seperti LNG. Ketiga, keberhasilan PRRT sangat bergantung pada kualitas institusi pendukung, termasuk audit teknis, transparansi data biaya, dan pemisahan dana stabilisasi dari anggaran operasional.

Kebutuhan Adaptasi dan Kondisi Ekonomi

INDEF menawarkan penerapan PRRT secara luas di sektor ekstraktif Indonesia, baik migas maupun minerba, dengan parameter yang disesuaikan dengan karakteristik komoditas. Pajak ini bertujuan mengambil bagian dari keuntungan ekonomi yang melebihi tingkat return normal, dengan struktur tarif progresif. “Masalah utama negara pemanfaat sumber daya alam adalah surplus saat harga naik dan defisit saat harga turun. PRRT bisa menyeimbangkan ini dengan bersifat countercyclical,”

kata INDEF. Sistem ini memastikan pajak yang lebih tinggi saat keuntungan per unit melimpah, sekaligus menyesuaikan beban pajak ketika margin profit terbatas.

Perbedaan dari Pajak Royalti

Dalam PRRT, fokusnya bukan pada royalti per unit produksi, melainkan pada keuntungan bersih yang berasal dari kelangkaan sumber daya, bukan dari kemampuan investor. Royalti cenderung konstan, sementara PRRT berfluktuasi sesuai dinamika pasar, menciptakan mekanisme yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *