Facing Challenges: Anggota DPR tanggapi isu pajak: Selat Malaka tak seperti Terusan Suez

Anggota DPR tanggapi isu pajak: Selat Malaka tak seperti Terusan Suez

Pernyataan TB Hasanuddin

Jakarta, Jumat – TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa Selat Malaka merupakan jalur perairan alami yang selama ini digunakan secara tradisional untuk kegiatan pelayaran internasional. Ia menekankan bahwa perairan ini berbeda dari Terusan Suez dan Panama, yang keduanya merupakan jalur buatan dan dikelola berdasarkan perjanjian khusus.

“Dampak dari pengenaan pajak di Selat Malaka tidak hanya berpengaruh pada citra Indonesia, tetapi juga bisa memicu respons negatif dari komunitas internasional,” kata Hasanuddin.

Dalam wacana tersebut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah harus memperhatikan aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Menurutnya, pasal 38 UNCLOS menjamin hak kapal untuk melintas bebas di selat tanpa dibatasi atau diganggu. Sementara pasal 44 menyebutkan bahwa negara penguasa wilayah tersebut tidak bisa menghambat perjalanan kapal.

Reaksi Menteri Luar Negeri

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mengusulkan pengenaan tarif untuk kapal yang melewati Selat Malaka. Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menolak ide ini, menyatakan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif karena dianggap bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

“Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena tidak sesuai dengan UNCLOS,” ungkap Sugiono.

Penjelasan Lebih Lanjut

Hasanuddin menambahkan bahwa UNCLOS 1982 memberikan kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas ilegal, seperti survei atau penelitian tanpa izin. Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pertimbangan hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *