Main Agenda: Kemendagri wacanakan revisi UU Adminduk atur denda jika KTP-el hilang

Kemendagri Usulkan Perubahan UU Adminduk untuk Atur Denda KTP-el Hilang

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merumuskan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu usulan yang dipertimbangkan adalah penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang menyebabkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Poin ini dijelaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

“Menurut Bima Arya, banyak warga masih kurang peduli dalam merawat dokumen kependudukan, sehingga rentan hilang. Ia menilai pembuatan ulang dokumen tersebut seharusnya dikenai biaya sebagai bentuk tanggung jawab,”

Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran dan mendorong kepatuhan administrasi, Kemendagri mengusulkan bahwa penggunaan kembali dokumen kependudukan harus dikenai biaya. Kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk, tetap dikecualikan dari sanksi tersebut.

Usulan ini termasuk dalam 13 poin perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Adminduk. Beberapa poin lainnya mencakup penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk layanan publik, serta penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.

Penyesuaian Istilah dalam Dokumen Kependudukan

Kemendagri juga mengusulkan penggantian istilah “cacat” menjadi “disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, diperkuatnya Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dianggap penting untuk memastikan sistem tersebut lebih efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bima Arya menekankan bahwa pernyataan tegas dalam undang-undang tentang Adminduk sebagai layanan dasar akan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam alokasi anggaran. Ia menyarankan bahwa pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu dijelaskan secara jelas dalam rancangan perubahan ini.

Pendanaan dan Koordinasi Lembaga

Dalam dimensi pendanaan, Kemendagri menyarankan bahwa biaya penyelenggaraan Adminduk dapat dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Dengan demikian, daerah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan dana secara lebih mandiri,” kata Bima Arya.

Usulan lainnya melibatkan peningkatan penggunaan dan perlindungan data kependudukan dalam pelayanan publik. Di samping itu, penguatan pendataan sipil dan koordinasi antarlembaga serta internasional juga menjadi fokus revisi. “Debat mengenai kewenangan dan kepemimpinan lembaga sering terjadi, namun dengan penegasan dalam undang-undang, proses pembahasan akan lebih terarah,” tambahnya.

Penyederhanaan Sanksi

Terakhir, Kemendagri menyarankan penghapusan sebagian ketentuan sanksi administratif dan pidana terkait kewarganegaraan. “Lebih baik sistem berjalan aktif melalui tanggung jawab penduduk dan pemerintah, bukan hanya berdasarkan aturan yang rigid,” ujar Bima Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *