Meeting Results: Komisi IX DPR siap kawal aturan turunan UU PPRT

Komisi IX DPR Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui Wakil Ketuanya Charles Honoris, menyatakan komitmen untuk mengawasi penyusunan aturan penerapan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan dalam rapat paripurna parlemen pada Selasa (21/4). Meski undang-undang ini sudah disetujui, tugas lembaga legislatif terkait UU PPRT belum berakhir, menurut Charles. Ia menjelaskan bahwa Komisi IX akan berperan sebagai pengawas dalam proses pengembangan regulasi teknis oleh pemerintah agar inti substansi tidak terkikis.

“Ke depan, kami akan terus memantau pembahasan peraturan turunannya agar dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja rumah tangga,” ujarnya, seperti dihimpun dari Jakarta, Kamis.

Legislator yang fokus pada urusan ketenagakerjaan ini mengapresiasi pencapaian UU PPRT setelah melewati proses penyusunan yang berlangsung lebih dari dua dekade. Menurutnya, sebelumnya upaya pengamanan pekerja migran Indonesia di luar negeri lebih banyak menjadi sorotan, sementara pekerja rumah tangga di dalam negeri belum memiliki regulasi yang seimbang. “UU ini memberikan kepastian hukum, status, serta perlindungan di bidang kesehatan dan pekerjaan,” tambahnya.

Substansi RUU PPRT yang Disepakati

Dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026 pada Selasa (21/4), RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Saat itu, Ketua Komisi Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa ada 12 poin utama dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga masyarakat, dan kalangan buruh.

“Beberapa substansi krusial meliputi jaminan sosial kesehatan, perlindungan upah, serta pendidikan vokasi untuk calon PRT,” jelasnya.

Bob Hasan juga menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan UU PPRT harus ditetapkan paling lambat dalam satu tahun setelah undang-undang tersebut mulai berlaku. Pengesahan UU ini diharapkan dapat mengubah persepsi bahwa sektor PRT masih dianggap informal dan tidak terjangkau oleh hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *