Latest Program: 18 Emiten Terancam Delisting, Siapa Beneficial Owner & Pengendalinya?
18 Emiten Terancam Delisting, Siapa Beneficial Owner & Pengendalinya?
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merencanakan delisting terhadap 18 perusahaan yang terdaftar. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 November 2026, setelah emiten-emiten tersebut memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N. Beberapa perusahaan dalam daftar ini menghadapi masalah likuidasi, sementara lainnya telah mengalami penghentian perdagangan lebih dari lima puluh bulan tanpa tanda-tanda pemulihan bisnis yang memadai.
Sebelum proses delisting resmi dimulai, BEI meminta emiten terkait memberikan peluang bagi investor melalui mekanisme pembelian kembali saham. Batas akhir pemberitahuan informasi adalah 10 Mei 2026, sementara periode pelaksanaannya berlangsung hingga 9 November 2026.
Jumlah Pemilik Manfaat
Menurut data pasar, hanya dua dari 18 emiten yang memberikan informasi Ultimate Beneficial Owner (UBO) secara detail. Perusahaan pertama adalah PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), dengan Sugiono Wiyono Sugialam sebagai pemegang saham tidak langsung. Yang kedua adalah PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), di mana kepemilikan saham bermuara pada Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi.
Struktur Kepemilikan
Pada sebagian besar emiten lainnya, kontrol saham berada di tangan entitas korporasi atau individu dengan kepemilikan signifikan. Contohnya, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) dikuasai sepenuhnya oleh PT Mitra Ditosam Indonesia dengan persentase 77,14%. Sementara itu, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) berada di bawah kendali PT Jom Prawarsa Indonesia sebesar 76,42%. Struktur ini juga terlihat pada perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia.
Keterlibatan Institusi Negara
Dalam beberapa kasus, keterlibatan pihak publik terlihat jelas. Misalnya, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) memiliki saham yang dikendalikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana sebanyak 16,62%. Di sisi lain, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) menempati posisi tertinggi dengan kepemilikan masyarakat mencapai 87,37%. Kondisi serupa juga terjadi pada PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), di mana saham publik menjadi dominan sebelum delisting dilakukan.
Tanggung Jawab Hukum & Finansial
BEI menegaskan bahwa delisting tidak menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap penyelesaian hutang atau tanggung jawab hukum yang belum terpenuhi. Semua emiten tetap harus memenuhi kewajiban terhadap pemangku kepentingan hingga proses penghapusan pencatatan selesai.
Artikel ini adalah hasil penelitian jurnalistik dari CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mempengaruhi keputusan pembaca untuk membeli, menjual, atau memegang saham tertentu. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pembaca, dan penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang muncul dari pilihan tersebut.