Bareng FBI – Bareskrim Bongkar Sindikat Penjahat Siber di Kupang
Bareng FBI, Bareskrim Bongkar Sindikat Penjahat Siber di Kupang
Dalam operasi bersama dengan FBI, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber yang menjual alat phishing secara internasional. Dua pelaku utama ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan dimulai dari aktivitas pemantauan kejahatan siber, yang mengarah pada situs web tidak jelas yang menawarkan skrip phishing.
Pengembangan kasus membawa penyelidik ke platform w3llstore.com, yang terintegrasi dengan distribusi alat phishing melalui bot Telegram. Johnny Eddizon Isir, Kadivhumas Polri, mengatakan bahwa temuan ini memperkuat indikasi kegiatan transaksi alat phishing yang dimanfaatkan untuk menyerang korban secara siber.
“Hasilnya, tools yang ditemukan terbukti efektif untuk melakukan aksi phishing, seperti mengambil data login dan menguasai akun korban,” ujarnya.
Alat tersebut beroperasi dengan menangkap informasi saat korban mengisi nama pengguna dan kata sandi, serta bisa mengambil sesi login yang memungkinkan pelaku akses akun tanpa kode OTP. Kerja sama dengan FBI juga membantu menyelidiki korban di Amerika Serikat serta mengikuti jejak jaringan pengguna alat tersebut.
GWL berperan sebagai pengembang dan pengelola alat phishing serta platform distribusi, sementara FYTP mengatur aliran dana kejahatan melalui mata uang digital dan rekening bank. Metode transaksi beralih dari situs web ke Telegram, menggunakan pembayaran berbasis kripto.
Penyelidikan menunjukkan korban tersebar di dalam dan luar negeri. Selain itu, polisi menyita aset sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk properti, kendaraan, dan perangkat elektronik. Berdasarkan analisis transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diduga mengantungi hingga Rp25 miliar.