Tukang Antar Paket Teriak – Sumber Penghasilan Direbut TikTok Shop
TikTok Shop Disangkakan Monopoli Bisnis E-Commerce dan Pengantaran
Dari Jakarta, platform TikTok disebut memonopoli bisnis e-commerce dan layanan pengantaran barang melalui TikTok Shop. Perusahaan asal Tiongkok ini dituduh menghalangi perusahaan logistik lainnya untuk menawarkan jasa pengiriman di platform tersebut. Laporan ini dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) dan diserahkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Advokat APLE: TikTok Diskriminasi Ekspedisi
“Konsumen yang berbelanja di TikTok Shop tidak memiliki pilihan bebas untuk memilih ekspedisi. Ini berarti TikTok melakukan diskriminasi terhadap perusahaan pengiriman lain, hanya bekerja sama dengan sebagian tertentu,” ujar Panji Satria Utama, advokat dari Kantor Hukum Satya Law.
Panji menjelaskan tindakan ini bisa menciptakan praktik monopoli karena TikTok membatasi akses ekspedisi lain untuk beroperasi di platformnya. “TikTok menutup peluang bagi ekspedisi lain untuk menawarkan jasanya. Ini berisiko mengurangi persaingan sehat di pasar,” katanya.
Tuduhan Integrasi Vertikal dan Predatory Pricing
Dalam laporannya, APLE menyebut TikTok melakukan integrasi vertikal, berkembang dari media sosial menjadi layanan belanja online. Hal ini bertentangan dengan Permendag Nomor 31/2023 Pasal 21 ayat (3), yang melarang media sosial membantu transaksi pembayaran. Selain itu, TikTok disangkakan melakukan predatory pricing, yang bisa menimbulkan keuntungan berlebih bagi pedagang tertentu.
Contohnya, dua pedagang dengan produk serupa bisa mengalami ketidakseimbangan harga. “Pedagang yang menjual melalui TikTok akan memiliki harga lebih kompetitif, sehingga menarik lebih banyak konsumen. Pedagang lain bisa terbuang ke tengah atau tutup usaha,” terang Panji.
Laporan ke KPPU sudah diajukan minggu lalu. Panji menunggu respons dari lembaga tersebut. “Setelah aduan diserahkan, KPPU akan memeriksa kelengkapan administrasinya terlebih dahulu,” tuturnya.