Special Plan: Pemkot Cirebon Serahkan Proses Hukum Kasus BPR Cirebon ke Kejari, Tiga Tersangka Ditahan

Pemkot Cirebon Serahkan Proses Hukum Kasus BPR Cirebon ke Kejari, Tiga Tersangka Ditahan

Pemerintah Kota Cirebon telah melimpahkan seluruh proses hukum terkait kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri setempat. Tiga individu yang diduga terlibat dalam pelanggaran kini ditahan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan memastikan penyelesaian kasus berjalan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komitmen Mendukung Penegakan Hukum

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka menjadi kewenangan sepenuhnya aparatur hukum. Kasus ini sebelumnya sudah berkembang sejak masa pemerintahan sebelumnya, mencerminkan kompleksitas masalah yang melibatkan durasi waktu yang cukup lama.

“Kalau bank tidak bisa diselamatkan, minimal nasabah bisa diselamatkan,” ujar Effendi Edo, mengutip pernyataannya.

Penyerahan ke Lembaga Penjamin Simpanan

Pemkot Cirebon juga mengambil langkah proaktif dengan mengalihkan penanganan BPR tersebut ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan tahun 2025. Tujuan utama adalah melindungi para nasabah dari risiko kerugian finansial. Semua aset dan kewenangan operasional BPR kini dikelola oleh LPS untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kasus Korupsi dan Dugaan Penyimpangan Proses

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terus menggali dugaan korupsi dalam pengelolaan kredit. Penyidikan intensif menghasilkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DG, AS, dan ZM. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dan dijerat pasal tindak pidana korupsi, termasuk unsur primer dan subsider.

Kerugian Negara dan Modus Operand

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *